Santriwati di Subang Diperkosa 10 Kali, Begini Modus Pimpinan Ponpes!

- 26 Juni 2022, 09:54 WIB
Santriwati di Subang Diperkosa 10 Kali, Begini Modus Pimpinan Ponpes!
Santriwati di Subang Diperkosa 10 Kali, Begini Modus Pimpinan Ponpes! /ilustrasi shutterstock/

Melalui tulisan dalam kertas, korban mengaku sudah tidak suci lagi dan meminta maaf pada orangtuanya akan hal itu.

Selain lembaran kertas oleh sang korban, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti lainnya berupa pakaian dan juga pakaian dalam.

Pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Sumarni.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com berjudul Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x