Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag

- 23 Juni 2022, 20:20 WIB
Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag
Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag / ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa

JOMBANG UPDATE - Hukum kurban di tengah merebaknya kasus wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak baru saja dijelaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mentadatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat seperti dikatakan oleh Menag, sehingga penting untuk mengetahui hukum kurban di tengah wabah PMK.

Menag Yaqut sendiri menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau bukan wajib, terlebih di tengah merebaknya wabah PMK.

"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," jelas Yaqut seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA News.

Baca Juga: PMK pada Hewan Ternak Tak Pengaruhi Harga Daging Sapi di Pasar Daerah Jombang

Baca Juga: Waspada PMK pada Hewan Ternak di Jombang, Simak Ciri-Cirinya

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja," tambahnya.

Menag pun berujar akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan gua menyampaikan tentang hukum kurban Idul Adha 1443 H ini kepada masyarakat.

"Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x