JOMBANG UPDATE - Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas fasilitas di rumah sakit tengah dirancanakan mengalami perombakan.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan diklasifikasikan berdasarkan tiga kelas yakni kelas I, II dan III.
Saat ini, pemerintah berencana menghapus penggolongan kelas pada BPJS Kesehatan yang mengakibatkan nominal iuran rata.
Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR Minta BPN Segera Batalkan
Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan:
Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut: