JOMBANG UPDATE - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang menghina presiden dan wakil presiden terancam hukuman penjara atau denda ratusan juta tengah menjadi sorotan.
Rancangan KUHP tersebut akan mengatur tentang kasus penghinaan terhadap presiden yang bisa terancam penjara hingga 4,5 tahun.
Bukan hanya potensi hukuman penjara, Rancangan KUHP juga bisa menjerat bagi penghina presiden dan wakil presiden dengan denda hingga Rp200 juta.
Aturan tersebut masuk dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori IV tersebut paling banyak adalah Rp200 juta.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan bahwa penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.