Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag

- 23 Juni 2022, 20:20 WIB
Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag
Bagaimana dengan Hukum Kurban di Tengah Merebaknya Wabah PMK pada Hewan Ternak? Begini Kata Menag / ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa

Kemenag pun akan mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan PMK, organisasi baru bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Baca Juga: Bukan Hanya 24 Juni 2022, Fenomena Planet Sejajar Kembali Terjadi Akhir Bulan

Guna mengatasi wabah PMK, pemerintah pun akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 yang anggarannya dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Demikian informasi tentang bagaimana hukum kurban untuk Idul Adha 2022 di tengah merebaknya wabah PMK.***

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x