1. Segmen Peserta
PBI-JK dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.
Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat PBI JKN dengan anggaran kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
2. Segmen Peserta
Para Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Nantinya akan dikenakan iuran sebesar 5 persen dari upah yang didapatkan dengan rincian sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja
- 1 persen dibayar oleh pekerja
Adapun dalam PPU Bukan Penyelenggara Negara atau swasta, upah merupakan gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kab/kota/provinsi.
Sementara ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.