JOMBANG UPDATE - Kartu BPJS Kesehatan tengah menjadi perbincangan publik lantaran menjadi syarat untuk transasksai jual beli tanah.
Hal tersebut membuat anggota DPR mendesak BPN untuk segera membatalkan aturan syarat jual beli tanah menggunakan BPJS Kesehatan.
Aturan baru mewajibkan pihak pemohon pelayanan peralihan nama atau hak milik atas tanah karena jual beli harus dilengkapi dengan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS sebagai syarat untuk jual beli tanah disampaikan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN).
“Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif falam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis akun tersebut dikutip JOMBANG UPDATE dari unggahan akun Instagram @kementerian.atrbpn pada Minggu, 20 februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan jual beli tanah.
"Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan," katanya.