Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru

- 20 Juni 2022, 18:43 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Daftar Tarif Iuran Terbaru /Dok. BPJS Kesehatan

3. Segmen Peserta

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:

- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya.

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:

Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:

- Aplikasi Mobile JKN

- CHIKA (Chat Asisstant JKN)

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah