3. Segmen Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Iuran harus dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta yang bersangkutan, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan (Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP sehingga total Rp42.000).
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan, Simak Besaran Iuran Terbarunya.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan:
Adapun cara untuk melakukan pengecekan terhadap jumlah tagihan yang perlu dibayar peserta per bulan, dapat diakses melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- CHIKA (Chat Asisstant JKN)