JOMBANG UPDATE - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia. AS menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu merujuk pada laporan pihak AS yang bertajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" dirilis Kemenlu AS di laman resminya, Rabu, 13 April 2022.
Aplikasi PeduliLindungi dianggap menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hingga kini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika Serikat yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022, Sudah Dibuka!
Baca Juga: Bupati Jombang Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Mendagri
"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud MD, dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara, Jumat 16 April 2022.
Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19.
"Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegasnya.