Vaksinasi Booster Lansia Diberikan 3 Bulan Pasca Vaksinasi Primer, Jenis Vaksin Apa yang Bisa Digunakan?

- 22 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Vaksin. Vaksinasi Booster Lansia Diberikan 3 Bulan Pasca Vaksinasi Primer, Jenis Vaksin Apa yang Bisa Digunakan?
Ilustrasi Vaksin. Vaksinasi Booster Lansia Diberikan 3 Bulan Pasca Vaksinasi Primer, Jenis Vaksin Apa yang Bisa Digunakan? /Unsplash.com/Mufid Majnun

JOMBANG UPDATE - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memangkas interval waktu vaksinasi booster lansia (usia di atas 60 tahun), yang semula enam bulan kini menjadi tiga bulan setelah vaksinasi primer (vaksinasi dosis pertama dan kedua).

Ketentuan tentang vaksin booster yang telah tertuang di Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia ini pun diberlakukan mulai Selasa, 22 Februari 2022.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan tentang ketentuan interval waktu vaksinasi booster tersebut.

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman kemkes.go.id.

Baca Juga: Bima Arya Sukses Atasi Masalah Angkot di Bogor, Ternyata Ini Kuncinya

Baca Juga: Bima Arya Ditanya Jadi Gubernur DKI Jakarta atau Jabar? Ini Jawaban Cerdas Walikota Bogor

Regimen Vaksin Booster Lansia yang Dapat Digunakan

Melansir dari Satgas Penanganan Covid-19, regimen adalah komposisi jenis dan jumlah obat serta frekuensi pemberian obat sebagai upaya terapi pengobatan.

Terkait hal ini, Kemenkes menyebut ketentuan regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster ini bisa secara homolog dan heterolog, menyesuaikan dengan ketersediaan di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x