Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi

- 15 April 2022, 12:30 WIB
(Ilustrasi) Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi
(Ilustrasi) Hati-Hati untuk ASN, Penggunaan Mobil Dinas Selama Lebaran akan Dikenakan Sanksi /Antara/Rony Muharrman/

Sembari aturan tersebut wajib diterapkan, Pemerintah juga menekankan untuk menegakkan aturan terkait pemberian cuti tahunan.

Cuti tahunan hanya diberikan atas pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB mengimbau, selama mudik lebaran tahun ini, ASN juga perlu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan sesuai prosedur yang sudah diatur oleh Pemerintah.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," ucapnya dikutip JOMBANG UPDATE dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

Lebih lanjut lagi, Tjahjo Kumolo juga mengimbau agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing serta memberlakukan sanksi disiplin kepada ASN yang melanggar.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah