Hal kedua yang diatur dalam fatwa MUI No. 2 tahun 2004 adalah bahwa seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Oleh karena itu, terkait potensi perbedaan awal Ramadhan tahun 2022 ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengajak masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat yang dilaksanakan Jumat 1 April 2022.
“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” tegas Adib di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.
Baca Juga: 5 Bidadari Voli yang Gabung Pelatnas untuk SEA Games 2022, Salah Satunya Kekasih Doni Haryono
Terkait perbedaan, Adib mengaku bahwa potensi itu akan selalu ada. Sebelumnya, pernah juga terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Namun, Adib menghimbau agar masyarakat bisa menjadikan hasil sidang Isbat Kemenag sebagai acuan.
“Sidang Isbat selama ini menjadi sarana bertukar pandangan para ulama, cendekiawan, maupun para ahli terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Hasil sidang isbat ini akan segera diinformasikan kepada masyarakat agar bisa dijadikan sebagai pedoman," jelasnya