4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai aturan dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan bergaji di bawah Rp 3.5 juta, sesuai data yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Jika penerima yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
7. Penerima harus pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Itulah informasi cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 serta syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).***