“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”
Sebelum mengecek nama penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini.
Baca Juga: Berikut 9 Tips Menabung untuk Beli Rumah Impian Secara Cepat meski Memiliki Gaji Kecil
Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Bulu Kaki dengan Bahan Alami yang Murah dan Mudah Dilakukan di Rumah
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan istilah Bantuan Subsidi Gaji (BSU) diberikan kepada karyawan dengan syarat tertentu.
Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia
2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan penerima upah atau gaji
3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja serta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021.