Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021, Kunjungi Situs Kemnaker dan Siapkan KTP

- 11 Agustus 2021, 11:00 WIB
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021, Kunjungi Situs Kemnaker dan Siapkan KTP
Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021, Kunjungi Situs Kemnaker dan Siapkan KTP /Tangkap Layar bpjsketenagakerjaan.go.id/

JOMBANG UPDATE - Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 dengan mengakses situs Kemnaker.

Sebelum mengakses situs Kemnaker untuk cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online 2021, pastikan telah menyiapkan KTP yang digunakan sebagai validasi data.

Seperti dikabarkan sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan cair besok pada Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis

Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM Rp1,2 Juta Mudah Tanpa Antre di BRI, Akses Link eform.bri.co.id/bpum

Simak cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang cair Agustus 2021 dengan mengakses laman kemnaker.go.id.

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 serta syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).

Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.

2. Pilih dan klik menu "Daftar" yang berada di pojok kanan atas

3. Klik tombol "Daftar Sekarang"

4. Lengkapi daftar akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (KTP) nama orangtua kandung, alamat email, nomor handphone serta password.

5. Teliti kembali data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah website

6. Lihat handphone, kode OTP akan dikirimkan SMS sesuai nomor yang telah didaftarkan

7. Kemudian aktifkan akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan

8. Kemudian login dengan akun yang baru saja dibuat di Kemnaker.go.id

9. Lengkapi profil akun mulai dari foto, biodata diri, status pernikahan hingga domisili.

10. Selanjutnya kunjungi profil akun untuk melihat pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 makan akan muncul notifikasi seperti berikut ini.

“Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.”

Sebelum mengecek nama penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut ini.

Baca Juga: Berikut 9 Tips Menabung untuk Beli Rumah Impian Secara Cepat meski Memiliki Gaji Kecil

Baca Juga: 4 Cara Menghilangkan Bulu Kaki dengan Bahan Alami yang Murah dan Mudah Dilakukan di Rumah

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan istilah Bantuan Subsidi Gaji (BSU) diberikan kepada karyawan dengan syarat tertentu.

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia

2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan penerima upah atau gaji

3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja serta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021.

4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai aturan dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus karyawan bergaji di bawah Rp 3.5 juta, sesuai data yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika penerima yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

7. Penerima harus pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Itulah informasi cara cek BLT BPJS Ketenagakerjaan online 2021 serta syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x