Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi

- 3 Juli 2021, 15:00 WIB
Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi
Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi /Instagram.com/@pikiranrakyat

Fakta ini semakin membuat track record dari Ari Kuncoro terlihat sangat gemilang di wilayah BUMN khususnya perbankan.

Namun, dengan statusnya yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama, Ari Kuncoro telah melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Adapun bunyi ketentuan yang dilanggarnya adalah sebagai berikut.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta," seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pasal 35 huruf c PP Nomor 68 2013.

Beberapa sumber dan pegiat antikorupsi mengatakan bahwa fenomena rangkap jabatan di BUMN masih sering terjadi.

Terkait dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro yang telah melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian terkait tindak lanjut dari ditemukannya status rangkap jabatan dari Rektor Universitas Indonesia ini.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah