PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan yang Perlu Diketahui

- 3 Juli 2021, 10:05 WIB
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui
PPKM Darurat Berlaku Hari Ini, Berikut Poin 14 Aturan Yang Perlu Diketahui /Tribrata News

JOMBANG UPDATE – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kebiijakan tersebut akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut JOMBANG UPDATE rangkum 14 poin aturan PPKM Darurat yang berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kemenag Revisi Surat Edaran Hari Raya Idul Adha, Menteri Yaqut: Setelah PPKM Darurat Disahkan Pemerintah

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku, Bansos Rp300 Ribu Kembali Disalurkan Paling Lambat Pekan Kedua Juli

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-essensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Kegiatan Sektor Essensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial, terdapat lima kategori, yakni;

a. Sektor Keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19, diberlakukan 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% WFO dengan protokol kesehatan.

c. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan konstruksi diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan ‘ketat’.

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga mall dibatasi operasionalnya sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Untuk apotik dan toko obat dapat buka 24 jam

4. Makan dan Minum

Makan dan minum di tempat umum yang berada di lokasi sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan/mall, tidak diperbolehkan makan ditempat (dine-in) hanya diperbolehkan delivery atau take away.

5. Kegiatan Perdagangan/Perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, dan pasar swalayan serta tradisional diperbolehkan.

6. Kegiatan konstruksi

pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.

8. Fasilitas umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, wisata umum dan area publik lainnya ditututp sementara

9. Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (yang menimbulkan keramaian) ditutup sementara.

10. Transportasi umum

Transportasi umu seperti kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 70% penumpang.

11. Resepsi Pernikahan

Resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak menerapkan makan ditempat hanya diperbolehkan dibawa pulang

12. Pelaku Perjalanan Domestik

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi jarak jauh (pesawat, kapal laut, bis, dan kereta api) harus memenuhi syarat berikut;

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis vaksinasi pertama),

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut,

c. Peraturan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali. Sementara untuk transportasi di wilayah aglomerasi seperti contoh Jabodetabek tidak berlaku,

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

13. Masker

Tetap memakai masker ketika kegiatan di luar rumah serta tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Demikian adalah 14 Poin aturan PPKM Darurat yang berasal dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah