Selain itu, ada 49 instansi yang sudah mengusulkan kebutuhan ASN 2021, tetapi perlu melengkapi dokumen. Seluruh instansi tersebut berasal dari pemerintahan kabupaten/kota.
Terakhir, ada 32 instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan ASN 2021, terdiri dari 22 kementerian/lembaga dan 10 pemerintah kabupaten/kota.
Dikutip JOMBANG UPDATE dari laman SSCASN, berikut syarat pendaftaran dan syarat dokumen pendaftaran CPNS 2021:
Baca Juga: STR untuk Syarat CPNS 2021, Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Apa Saja yang Wajib Melampirkannya?
Baca Juga: Kisi-kisi Tes CPNS 2021 PermenPANRB, Ini Materi Soal TWK, TIU dan TKP yang Harus Dipelajari
Syarat Pendaftaran CPNS 2021
1. WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta