JOMBANG UPDATE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia baru saja merilis kisi-kisi CPNS 2021 melalui PermenPANRB No.27/2021.
PermenPANRB No. 27/2021 tersebut berisi tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari syarat pendaftaran CPNS 2021, proses pendaftaran CPNS 2021, kisi-kisi CPNS 2021, hingga pengangkatan CPNS 2021.
Kisi-kisi CPNS 2021 pada PermenPANRB tertulis mulai pasal 35 hingga 38. Pasal 35 ayat 1 tertulis bahwa SKD CPNS 2021 menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Dikutip JOMBANG UPDATE dari PermenPANRB No. 27/2021, SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Baca Juga: 15 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA atau SMK Sederajat Lengkap dengan Daftar Jabatannya
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Pertimbangkan Pilihan Formasi Jangan Sampai Nyesel 10 Tahun
Tes SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilaksanakan guna menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplemetasikan berbagai prinsip bernegara.
Kisi-kisi CPNS 2021 spesifiknya TWK yang tercantum dalam PermenPANRB No. 27/2021 terdiri dari: