JOMBANG UPDATE - Penerapan diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kembali diperpanjang hingga Agustus 2021.
Pemberlakuan kebijakan ini dikhususkan untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cylinder capacity (CC).
Relaksasi ini sebelumnya diagendakan berlangsung selama tiga bulan saja dan akan berakhir pada bulan Mei 2021.
Awalnya, kebijakan relaksasi PPnBM secara bertahap diterapkan dengan skema per tiga bulan.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SBMPTN 2021, Berikut Sejarah Seleksi Penerimaan Mahasiswa dari Masa ke Masa
Baca Juga: KPK 'The EndGame' Full Movie Dirilis di YouTube, Dandhy Laksono Ajak Netizen Soroti Polemik TWK KPK
Karena pemotongan PPnBM 100 persen dilanjutkan hingga Agustus, maka pembebasan PPnBM sebesar 50 persen pun diberlakukan mundur sampai Desember 2021.
Setelah diadakannya rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Rapat yang digelar pada Jumat, 11 Juni 2021 itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.