13 Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN 12 Persen

- 11 Juni 2021, 19:45 WIB
13 Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN 12 Persen
13 Daftar Sembako yang akan Dikenakan PPN 12 Persen /Pixabay/Em Aji/

JOMBANG UPDATE - Pemerintah tengah berwacana akan mengenakan PPN (Pertambahan Nilai) untuk 13 daftar sembako.

Bukan hanya 13 daftar sembako yang dikenakan PPN, namun juga barang hasil pertambangan hingga pengeboran akan dikenakan pajak.

Wacana pemerintah menghapus sembako dari objek pengecualian terkena PPN terdapat pada Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Baca Juga: Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi

Baca Juga: Manfaat Mencuci Piring untuk Kesehatan Mental yang Jarang Diketahui, Bisa Bikin Lebih Bahagia!

Dalam draf tersebut, selain sembako produk hasil pertambangan serta pengeboran juga dicanangkan untuk terkena pajak.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel.

Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x