Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi

- 11 Juni 2021, 10:43 WIB
Ema Umiyyatul Chusna, Anggota DPR RI periode 2019/2024. Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi
Ema Umiyyatul Chusna, Anggota DPR RI periode 2019/2024. Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi /Instagram.com/@emaumiyyatulchusnah/

JOMBANG UPDATE - Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusna, yang akrab disapa Ning Ema bersama suaminya Aidil Mustofa (Gus Aidil) digugat Rp2,65 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Ning Ema yang saat ini menjabat DPR RI bersama dengan suaminya didakwa perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang.

Gugatan tersebut dilayangkan H Moch Rodly kepada Ning Ema dan Gus Aidil. Perkara ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang.

Dalam SIPP tercantum perkara wanprestasi tersebut didaftarkan Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg pada Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Ning Ema dan Gus Aidil Mangkir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Anggota DPR RI dari Jombang Tak Beberkan Alasan

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kedua BLUD Puskesmas Mayangan Jombang

Tangkapan layar SIPP PN Jombang. Perkara Ema Umiyyatul Chusna, Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar
Tangkapan layar SIPP PN Jombang. Perkara Ema Umiyyatul Chusna, Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar SIPP Pengadilan Negeri Jombang

Saat dihubungi, H Moch Rodly membenarkan telah melayangkan gugatan kepada Ning Ema dan suaminya melalui kuasa hukumnya.

Ketika ditanya lebih lanjut, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait wanprestasi atau utang piutang tersebut.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jombang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x