JOMBANG UPDATE - Putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusna, yang akrab disapa Ning Ema bersama suaminya Aidil Mustofa (Gus Aidil) digugat Rp2,65 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Ning Ema yang saat ini menjabat DPR RI bersama dengan suaminya didakwa perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang.
Gugatan tersebut dilayangkan H Moch Rodly kepada Ning Ema dan Gus Aidil. Perkara ini diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang.
Dalam SIPP tercantum perkara wanprestasi tersebut didaftarkan Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg pada Selasa 8 Juni 2021.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kedua BLUD Puskesmas Mayangan Jombang
Saat dihubungi, H Moch Rodly membenarkan telah melayangkan gugatan kepada Ning Ema dan suaminya melalui kuasa hukumnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, dia belum bersedia menjelaskan secara detail terkait wanprestasi atau utang piutang tersebut.