Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Melamar Kerja di BUMN 2022 Lengkap dengan Biaya Pembuatan SKCK

14 April 2022, 03:45 WIB
Cara membuat SKCK online untuk syarat melamar kerja di BUMN 2022. /polar.go.id/tangkap layar website

JOMBANG UPDATE - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelijen Keamanan (Intelkam) pada pemohon/warga masyarakat.

Sementara itu, tujuan dibuatnya SKCK adalah untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang mengajukan dari tindak kriminalitas atau kejahatan.

Adapun masa berlaku SKCK adalah kurang lebih enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan perlu diperpanjang jika melebihi batas waktu tersebut.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online yang menjadi salah satu syarat lamaran kerja BUMN 2022?

Baca Juga: Pihak Berwajib Sebut Nama Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Dua Ditangkap dan Empat Jadi Buronan

Baca Juga: Vaksin Johnson & Johnson Hanya Ada Dosis Tunggal, Boleh Dapat Vaksin Booster? Kemenkes Beri Arahan

Berikut JOMBANG UPDATE menyertakan persyaratan pembuatan SKCK dan cara membuat SKCK seperti dikutip dari laman Polri.

Syarat Pembuatan SKCK Online

  • Dikutip dari laman polri.go.id, berikut ini adalah syarat pengajuan SKCK.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari yang dapat diambil dari Polsek/Polres
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah (foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh)

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Melamar Kerja

Berikut adalah cara pembuatan SKCK online yang akan memudahkan pemohon untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut.

  1. Buka website pembuatan SKCK online https://skck.polri.go.id/
  2. Pilih menu "Form Pendaftaran" pada bagian pohok kanan atas
  3. Klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK di bagian kolom "Jenis Keperluan"
  4. Isi secara lengkap di bagian "Satwil", seperti kesatuan wilayah, alamat lengkap sesuai dengan KTP, hingga metode pembayaran secara tunai atau pun menggunakan BRIVA (virtual account Bank BRI)
  5. Setelah lengkap, klik lanjut di bagian pojok kiri bawah
  6. Selanjutnya, isi data pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lainnya
  7. Upload foto 4X6 sesuai ketentuan
  8. Lengkapi juga form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen tersebut
  9. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  10. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  11. Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor satuan wilayah yang telah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Baca Juga: Garuda EV-22, Mobil Formula Listrik Mahasiswa UNY Raih Pengahragaan IIMS 2022

Baca Juga: Kemnaker Bentuk Posko THR 2022, Begini Cara Konsultasi dan Pengaduan THR Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Seperti dijelaskan sebelumnya, pembuatan SKCK seperti untuk keperluan melamar kerja di BUMN 2022.

Adapun biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan SKCK tersebut adalah Rp30ribu, seperti dikutip dari laman Polri.

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, pemohon pun akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Demikian informasi tentang pengertian SKCK, syarat pembuatan, dan cara membuat SKCK online.***

Editor: Anggita

Tags

Terkini

Terpopuler