Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi

3 Juli 2021, 15:00 WIB
Total Kekayaan Rektor UI yang Hampir Setara dengan Presiden RI Jokowi /Instagram.com/@pikiranrakyat

JOMBANG UPDATE - Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D menjadi sorotan setelah diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu Bank BUMN.

Hal ini diketahui publik banyak setelah ia melakukan pemanggilan terhadap Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.

Merangkap jabatan sebagai Rektor dan Wakil Komisaris Utama, tentunya membuat publik bertanya-tanya terkait kekayaan yang dimiliki oleh orang nomor satu di Universitas Indonesia ini.

Berdasarkan informasi yang telah terbit di akun Instagram Pikiran Rakyat, Ari Kuncoro diketahui memiliki jumlah kekayaan senilai Rp. 54,5 miliar.

Baca Juga: Profil Ketua BEM UI 2021 Leon Alvinda Putra yang Viral Imbas Poster Jokowi 'The King of Lip Service'

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Susul BEM UI Kritik Jokowi, Media Sosial Kembali Heboh

Bila dikurangkan dengan hutangnya yang senilai Rp. 2 miliar, maka total kekayaan Ari Kuncoro masih ada diangka sebelas digit yakni Rp. 52,5 miliar.

Jumlah kekayaan Rektor sekaligus Wakomut Bank BUMN ini hampir setara dengan total aset yang dimiliki Presiden RI Joko Widodo dengan total Rp. 54 miliar.

Sebelumnya, Wakomut Bank BUMN dengan gelar profesor ini juga diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank BUMN lainnya yakni PT. Bank Negara Indonesia atau BNI.

Fakta ini semakin membuat track record dari Ari Kuncoro terlihat sangat gemilang di wilayah BUMN khususnya perbankan.

Namun, dengan statusnya yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama, Ari Kuncoro telah melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Adapun bunyi ketentuan yang dilanggarnya adalah sebagai berikut.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta," seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pasal 35 huruf c PP Nomor 68 2013.

Beberapa sumber dan pegiat antikorupsi mengatakan bahwa fenomena rangkap jabatan di BUMN masih sering terjadi.

Terkait dengan rangkap jabatan Ari Kuncoro yang telah melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 dapat diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian terkait tindak lanjut dari ditemukannya status rangkap jabatan dari Rektor Universitas Indonesia ini.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler