“Jangan kalian saling bantu membantu dalam melakukan perbuatan dosa atau kezaliman atau kemaksiatan, itu ada dalam Al-Quran Surah Al-Maidah Ayat 2,” ungkap Musyaffa' menjelaskan.
Adapun penggalan ayat dan arti dari Al-Quran Surah Al-Maidah Ayat 2 yang dimaksud Musyaffa' adalah :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”
Itulah hukum mengenai berjualan makanan di siang hari selama bulan puasa Ramadhan menurut ulama Buya Yahya.
Yang menjadi poin utama dari keharaman menjual makanan di siang hari selama bulan puasa Ramadhan adalah membantu kemaksiatan.
Sehingga ketika aktivitas menjual makanan tidak mengarah pada hal demikian, maka menurut Buya Yahya diperbolehkan.***