Hukum Menjual Makanan Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan

- 30 Maret 2022, 13:15 WIB
Hukum Menjual Makanan Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan
Hukum Menjual Makanan Siang Hari Selama Bulan Ramadhan, Buya Yahya Beri Penjelasan /Freepik.com/Freepik

Kedua, hukum menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan dapat dihukumi haram atau di larang. Sebab, mereka menjual makanan untuk orang-orang yang seharusnya berpuasa.

“Yang tidak boleh, yang haram catatannya adalah menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa,” Ujarnya melanjutkan.

Menurutnya, menjual makanan di siang hari selama bulan Ramadhan untuk orang yang wajib berpuasa sama saja dengan melakukan kemaksiatan.

Maksud dari kemaksiatan itu adalah karena sama saja dengan menolong orang yang seharusnya berpuasa menjadi tidak menjalankan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Khutbah Jumat tentang Ramadhan yang Melatih Kejujuran, Moral Kemanusiaan Universal

Baca Juga: Jadwal Imsak Jombang Ramadhan 1443 Hijriah, Catat Agar Puasa Lancar

Selanjutnya, Buya Yahya juga menjelaskan jika seseorang terpaksa membuka warung makan khusus ditujukan pada musafir maka hendaknya warung itu diberi tirai atau penutup.

Buya Yahya juga menganjurkan bagi para pedagang makanan agar lebih hati-hati atau untuk benar-benar teliti dalam menyeleksi siapa target konsumen yang akan membeli.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ustadz Dr. Musyaffa' Addariny, Lc., M.A dalam sesi Konsultasi Islam Dewan Fatwa.

Dirinya mengungkapkan jika tolong menolong dalam kemaksiatan itu dilarang. Termasuk memberi makan orang yang seharusnya wajib berpuasa.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x