JOMBANG UPDATE - Inilah daftar nominal gaji ke-13 PNS. Pemerintah mengumumkan, gaji ke-13 PNS akan cair pada Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan bersamaan dengan penerima pensiun.
Besaran nominal gaji ke-13 PNS berbeda-beda tergantung golongan masing-masing.
Aturan pemberian gaji ke-13 tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan II hingga IV, Ketahui Sebelum Mendaftar CPNS 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.
Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.