JOMBANG UPDATE - Simak daftar gaji PNS dari golongan II hingga IV jelang kabar pembukaan CPNS 2022.
Lowongan pembukaan CPNS 2022 belum diumumkan secara resmi, tetapi kabar mundurnya sejumlah CASN memberikan peluang bagi para pendaftar baru yang ingin menjadi PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sebanyak 100 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) memutuskan mundur usai dinyatakan lulus tes CPNS pada tahun penerimaan 2021.
Satu diantara alasan CPNS yang mundur yaitu nominal gaji yang tidak sesuai ekspektasi.
Baca Juga: Hasil SKD CPNS Pemprov Diumumkan, Cek via Website BKD dan Catat Istilah P, TL hingga P/L
Baca Juga: Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty yang Diduga Menipu 225 CPNS dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar
Lalu sebenarnya berapa besaran gaji PNS dari golongan II hingga IV sebenarnya?
Berikut JOMBANG UPDATE merangkum nominal gaji CPNS yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul Ratusan CPNS Mendadak Mundur dengan Alasan Gaji Kecil, Memang Berapa Besarannya? Simak Selengkapnya.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Peraturan BPK, besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2019 yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasonna Laoly.