Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya

- 28 April 2022, 08:40 WIB
Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya
Kemenkes Perbarui Aturan Imunisasi Wajib Anak, 3 Vaksin Baru Tambah 11 Daftar Sebelumnya /Pexels.com/CDC

Adapun manfaat dari masing-masing jenis vaksin tersebut diantaranya adalah:

• Hepatitis B (HB): mencegah penyakit Hepatitis B yang dapat menyebabkan pengerasan hati, kegagalan fungsi hati dan kanker hati.

• BCG Polio: mencegah penularan tuberculosis dan polio. Imunisasi polio tetes diberikan 4 kali untuk mencegah lumpuh layu. Sementara polio suntik diberikan 1 kali agar kekebalan yang terbentuk semakin sempurna.

• DPT-HB-Hib: mencegah 6 penyakit, yaitu difteri, batuk rejan/pertusis, retanus, hepatitis B, meningitis (radang selaput otak) dan pneumonia (radang paru).

• Vaksin campak: mencegah penyakit campak yang mengakibatkan pneumonia, diare dan kerusakan otak.

• Vaksin MR: mencegah penyakit campak dan serangan virus rubella penyebab penyakit kulit serta kelainan pada kelenjar getah bening.

• Vaksin DT: mencegah penyakit difteri oleh bakteri Corynebacterium dan bakteri Clostridium tetani penyebab tetanus.

• Vaksin PCV: mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak dan radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus

• Vaksin Rotavirus: mencegah diare berat beserta komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota.

• Vaksin HPV: mencegah kanker leher rahim (serviks) pada wanita.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x