Vaksin Booster Disiapkan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Pulkam?

- 23 Maret 2022, 21:20 WIB
Vaksin Booster Disiapkan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Pulkam?
Vaksin Booster Disiapkan Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Apa Alasan Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Pulkam? / Youtube/Tangkap Layar Sekretariat Presiden.

JOMBANG UPDATE - Akhirnya mudik Lebaran 2022 ini diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat vaksin lengkap dan booster vaksin Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menegaskan tentang mudik Lebaran 2022, atau pulang kampung saat Idul Fitri 1443 Hijriah ini diperbolehkan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden Jokowi dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA News, Rabu, 23 Maret 2022.

Walau mudik Lebaran 2022 diperbolehkan, Presiden Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19.

Baca Juga: Catat! Daftar Hari Besar Bulan April 2022 dan Prediksi Awal Puasa Ramadhan

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2022 untuk Tentukan Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag: Akan Dilaksanakan Hibrid

Adapun alasan pemerintah mulai memperbolehkan aktivitas mudik tahun ini adalah karena mempertimbangkan situasi pandemi yang cenderung terus membaik.

Sampai akhirnya vaksin booster disiapkan jadi syarat musik Lebaran 2022 ini.

Selain pulang kampung saat Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi juga mempersilahkan umat muslim untuk menjalankan shalat tarawih ketika bulan Ramadhan 1443 H ini.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x