JOMBANG UPDATE - Akhirnya mudik Lebaran 2022 ini diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat vaksin lengkap dan booster vaksin Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menegaskan tentang mudik Lebaran 2022, atau pulang kampung saat Idul Fitri 1443 Hijriah ini diperbolehkan.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster," kata Presiden Jokowi dikutip JOMBANG UPDATE dari ANTARA News, Rabu, 23 Maret 2022.
Walau mudik Lebaran 2022 diperbolehkan, Presiden Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19.
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Besar Bulan April 2022 dan Prediksi Awal Puasa Ramadhan
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2022 untuk Tentukan Awal Ramadhan 1443 H, Kemenag: Akan Dilaksanakan Hibrid
Adapun alasan pemerintah mulai memperbolehkan aktivitas mudik tahun ini adalah karena mempertimbangkan situasi pandemi yang cenderung terus membaik.
Sampai akhirnya vaksin booster disiapkan jadi syarat musik Lebaran 2022 ini.
Selain pulang kampung saat Idul Fitri 2022, Presiden Jokowi juga mempersilahkan umat muslim untuk menjalankan shalat tarawih ketika bulan Ramadhan 1443 H ini.