Sehati: Sertifikasi Halal Gratis oleh Kementerian Agama untuk 25.000 UMK 2022, Cek Syaratnya !

- 22 Maret 2022, 07:00 WIB
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis oleh Kementerian Agama untuk 25.000 UMK 2022.
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis oleh Kementerian Agama untuk 25.000 UMK 2022. /Via/kemenag.go.id

JOMBANG UPDATE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka layanan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sertifikasi halal gratis ini pertama kali diluncurkan pada tahun 2021. Istilah program tersebut kemudian dikenal dengan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).

Kini program Sehati tahun 2022 kembali dibuka khusus untuk UMK. Dalam program Sehati, Kementerian Agama akan bekerja secara kolaboratif.

Seperti bekerja sama dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, hingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

Baca Juga: Indonesia Siap Laksanakan Haji, Kemenag Mohon Pemerintah Saudi Segera Beri Kepastian Kuota

Dilansir JOMBANG UPDATE dari laman kemenag.go.id, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan jika program Sehati akan dimulai bulan Maret 2022 dengan kuota pendaftar hingga 25.000.

"Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas." Kata Muhammad Aqil menjelaskan

"Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini." Tambahnya.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah