JOMBANG UPDATE - Berkas persyaratan nikah 2022 apa saja yang perlu diketahui calon pengantin?
Seperti diketahui, berkas persyaratan nikah atau syarat administrasi untuk daftar nikah penting untuk segera dilengkapi para calon pengantin.
Terkait hal tersebut, Kemenag RI berdasarkan PMA No.20/2019, telah melampirkan apa saja berkas persyaratan nikah yang perlu dipersiapkan.
Berikut JOMBANG UPDATE sajikan informasi tentang berkas apa saja yang menjadi persyaratan nikah seperti dilansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
Baca Juga: Indonesia Siap Laksanakan Haji, Kemenag Mohon Pemerintah Saudi Segera Beri Kepastian Kuota
Berkas Persyaratan Nikah
Bimas Islam menuliskan bahwa pendaftaran nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas sebagai berikut.
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.