Daftar Berkas Persyaratan Nikah 2022 yang Perlu Calon Pengantin Ketahui

- 21 Maret 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi - Berkas persyaratan nikah 2022 menurut Kemenag.
Ilustrasi - Berkas persyaratan nikah 2022 menurut Kemenag. /Unsplash.com/@sandym10

JOMBANG UPDATE - Berkas persyaratan nikah 2022 apa saja yang perlu diketahui calon pengantin?

Seperti diketahui, berkas persyaratan nikah atau syarat administrasi untuk daftar nikah penting untuk segera dilengkapi para calon pengantin.

Terkait hal tersebut, Kemenag RI berdasarkan PMA No.20/2019, telah melampirkan apa saja berkas persyaratan nikah yang perlu dipersiapkan.

Berikut JOMBANG UPDATE sajikan informasi tentang berkas apa saja yang menjadi persyaratan nikah seperti dilansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id.

Baca Juga: Login Simkah Web untuk Daftar Nikah Online 2021 di simkah.kemenag.go.id Lengkap dengan Dokumen Persyaratannya

Baca Juga: Indonesia Siap Laksanakan Haji, Kemenag Mohon Pemerintah Saudi Segera Beri Kepastian Kuota

Berkas Persyaratan Nikah

Bimas Islam menuliskan bahwa pendaftaran nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas sebagai berikut.

1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x