Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?

- 22 Maret 2022, 20:30 WIB
Cara daftar nikah online di Simkah.
Cara daftar nikah online di Simkah. /Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

2. Selanjutnya, login Simkah web dengan klik opsi 'Daftar Nikah' di sebelah kanan.

Daftar nikah online melalui Simkah.
Daftar nikah online melalui Simkah. simkah.kemenag.go.id

3. Isi formulir pendaftaran seperti yang tertera, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lokasi menikah (di KUA atau luar KUA), serta waktu pelaksanaan.

4. Setelah mengisi jadwal waktu pelaksanakan nikah, jika muncul notifikasi "jadwal tersedia", selanjutnya klik lanjut.

Login Simkah web.
Login Simkah web. simkah.kemenag.go.id

5. Setelah klik 'lanjut', maka akan muncul formulir lebih lengkap tentang alamat lengkap dan desa tempat tinggal pendaftar.

Formulir pendaftaran Simkah nikah online.
Formulir pendaftaran Simkah nikah online. simkah.kemenag.go.id

6. Isi data calon suami dan calon istri, termasuk upload foto format jpg atau png dengan ukuran 2X3 berlatar belakang warna biru yang berukuran maksimal 500kb.

Baca Juga: PPKM Surabaya Turun ke Level 1, Sejumlah Kabupaten Jatim Masuk Level 2, Jombang Masih Level 3

7. Jangan lupa pula untuk mengisi data lengkap ayah dan ibu suami, ayah dan ibu istri, serta wali nikah.

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah