2. Selanjutnya, login Simkah web dengan klik opsi 'Daftar Nikah' di sebelah kanan.
3. Isi formulir pendaftaran seperti yang tertera, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lokasi menikah (di KUA atau luar KUA), serta waktu pelaksanaan.
4. Setelah mengisi jadwal waktu pelaksanakan nikah, jika muncul notifikasi "jadwal tersedia", selanjutnya klik lanjut.
5. Setelah klik 'lanjut', maka akan muncul formulir lebih lengkap tentang alamat lengkap dan desa tempat tinggal pendaftar.
6. Isi data calon suami dan calon istri, termasuk upload foto format jpg atau png dengan ukuran 2X3 berlatar belakang warna biru yang berukuran maksimal 500kb.
Baca Juga: PPKM Surabaya Turun ke Level 1, Sejumlah Kabupaten Jatim Masuk Level 2, Jombang Masih Level 3
7. Jangan lupa pula untuk mengisi data lengkap ayah dan ibu suami, ayah dan ibu istri, serta wali nikah.