Daftar Nikah Online Simkah dengan Login simkah.kemenag.go.id, Apa Saja Persyaratannya?

- 22 Maret 2022, 20:30 WIB
Cara daftar nikah online di Simkah.
Cara daftar nikah online di Simkah. /Tangkap Layar/simkah.kemenag.go.id

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy e-KTP

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Kelahiran

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

11. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Itulah informasi tentang bagaimana cara daftar nikah online melalui login simkah.kemenag.go.id serta persyaratan nikah yang perlu dilengkapi.***

Halaman:

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah