7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
- Fotocopy e-KTP
8. Fotocopy Kartu Keluarga
9. Fotocopy Akta Kelahiran
10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
11. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
12. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itulah informasi tentang bagaimana cara daftar nikah online melalui login simkah.kemenag.go.id serta persyaratan nikah yang perlu dilengkapi.***