Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

- 24 November 2021, 18:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya /Pixabay/picjumbo

Sejumlah restoran juga menerima pesanan, tetapi tidak boleh menerima pengunjung yang makan ditempat.

Ketentuan protokol kesehatan harus ditaati oleh masyarakat luas saat keluar dari rumah selama masih belum ada pengumuman hal tersebut lebih lanjut.

Penggunaan protokol kesehatan Covid-19 ini sendiri dicatat secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan ini secara resmi ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.

Intruksi tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia demi kepentingan bersama untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Beberapa di antaranya adalah mengaktifkan kembali satuan tugas pengamanan Covid-19, pengetatan aturan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-19, dan aturan lain yang berkaitan dengan hari natal dan tahun baru.

Aturan khusus yang dibuat dari Inmendagri ini adalah tidak diperbolehkan mudik, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, tidak adanya cuti bagi karyawan pemerintahan, dan melakukan rekayasa dan aktivitas masyarakat di pusat keramaian.

Intruksi yang dikeluarkan tersebut telah dinyatakan berlaku resmi pada hari Natal dan tahun baru 2022 dengan penetapan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x