UMP Jateng Naik 0,78 Persen, Jadi Berapa?

- 23 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta bisa cair bagi pekerja dengan pemilik rekening Bank BCA z begini langkahnya
Ilustrasi uang BSU Rp1 juta bisa cair bagi pekerja dengan pemilik rekening Bank BCA z begini langkahnya /Pixabay. Com/

JOMBANG UPDATE - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 naik 0,78 persen.

UPM Jateng naik 0,75 persen dari tahun sebelumnya dan menjadi sebasar Rp1.812.935.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar Pranowo dilansir JOMBANG UPDATE dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021, Wakil Merah Putih Buka Kemenangan Pertama!

Baca Juga: Ramai Kasus Wayang Kulit, Warisan Budaya Asli Indonesia Apa Saja yang Pernah Diklaim Negara Lain?

Selanjutnya, perusahaan diminta menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Adapun dalam SK tersebut juga diatur mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besarannya harus memerhatikan inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x