Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

- 24 November 2021, 18:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya /Pixabay/picjumbo

JOMBANG UPDATE - Indonesia sudah dua kali mengalami lonjakan kasus Covid 19 yang berpengaruh besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Adapun untuk mencegah hal tersebut terulang, pemerintah menetapkan PPKM level 3 pada hari Natal dan tahun baru 2022.

PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang biasa terjadi pada Natal dan tahun baru. Mengingat sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan libur panjang tersebut untuk berlibur bersama keluarga.

"Aturan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi yang dikutip oleh JOMBANG UPDATE dari Narasi Newsroom.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tetapkan UMK Paling Lambat 30 November 2021

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2021 untuk Semua Kalangan

Pedoman pengendalian penanganan Covid-19 tersebut akan berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksinya.

Akan ada pembatasan kegiatan di ruang publik saat PPKM level 3 diberlakukan sesuai dengan instruksi yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri.

Jumlah pengunjung mall dan pusat perbelanjaan akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Mall dan pusat perbelanjaan harus telah ditutup pada pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x