Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya

- 24 November 2021, 18:30 WIB
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 pada Hari Natal dan Tahun Baru, Ini Aturannya /Pixabay/picjumbo

JOMBANG UPDATE - Indonesia sudah dua kali mengalami lonjakan kasus Covid 19 yang berpengaruh besar terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Adapun untuk mencegah hal tersebut terulang, pemerintah menetapkan PPKM level 3 pada hari Natal dan tahun baru 2022.

PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang biasa terjadi pada Natal dan tahun baru. Mengingat sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan libur panjang tersebut untuk berlibur bersama keluarga.

"Aturan ini diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhajir Effendi yang dikutip oleh JOMBANG UPDATE dari Narasi Newsroom.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Tetapkan UMK Paling Lambat 30 November 2021

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2021 untuk Semua Kalangan

Pedoman pengendalian penanganan Covid-19 tersebut akan berlaku setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksinya.

Akan ada pembatasan kegiatan di ruang publik saat PPKM level 3 diberlakukan sesuai dengan instruksi yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri.

Jumlah pengunjung mall dan pusat perbelanjaan akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Mall dan pusat perbelanjaan harus telah ditutup pada pukul 20.00 WIB.

Sejumlah restoran juga menerima pesanan, tetapi tidak boleh menerima pengunjung yang makan ditempat.

Ketentuan protokol kesehatan harus ditaati oleh masyarakat luas saat keluar dari rumah selama masih belum ada pengumuman hal tersebut lebih lanjut.

Penggunaan protokol kesehatan Covid-19 ini sendiri dicatat secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan ini secara resmi ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 22 November 2021.

Intruksi tersebut memuat beberapa poin penting yang harus dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat Indonesia demi kepentingan bersama untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Beberapa di antaranya adalah mengaktifkan kembali satuan tugas pengamanan Covid-19, pengetatan aturan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi Covid-19, dan aturan lain yang berkaitan dengan hari natal dan tahun baru.

Aturan khusus yang dibuat dari Inmendagri ini adalah tidak diperbolehkan mudik, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, tidak adanya cuti bagi karyawan pemerintahan, dan melakukan rekayasa dan aktivitas masyarakat di pusat keramaian.

Intruksi yang dikeluarkan tersebut telah dinyatakan berlaku resmi pada hari Natal dan tahun baru 2022 dengan penetapan PPKM level 3 untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19.***

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x