”Kita harus keluarkan biaya dan bersedia dicolok terus itu sebuah kondisi yang menyakitkan. Ada hal-hal ditanggung, tapi malah keluar biaya,” katanya.
Sementara itu, anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng mengatakan, ada diskriminasi ganda akibat kebijakan pemerintah terkait tes PCR.
Diskriminasi pertama adalah terkait finansial, yakni warga negara yang menggunakan pesawat diwajibkan tes PCR.
Baca Juga: Hari Libur November 2021 Lengkap dengan Daftar Hari Besar Nasional
Baca Juga: Puncak La Nina Terjadi 2022, BMKG Beri Peringatan Dini
Warga negara itu dianggap mampu secara finansial karena bisa naik pesawat sehingga diberi beban lebih berupa tes PCR.
”Diskriminasi berikutnya adalah diskriminasi terkait ke selamatan yang merujuk ke aturan pengguna transportasi darat yang tidak diwajibkan tes PCR. Hal ini seolah-olah membiarkan warga negara terekspos risiko penularan yang tinggi,” katanya.
Turun tangan
Ombudsman berharap, pemerintah menggratiskan tes PCR bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pasalnya, banyak warga yang butuh melakukan tes tersebut, tetapi tidak bisa karena alasan biaya.