Apakah Bisa Terima BSU 2021 Jika Sudah Dapat Kartu Prakerja dan BPUM? Ini Jawaban dari Kemnaker

- 23 Agustus 2021, 06:30 WIB
Apakah Bisa Terima BSU 2021, Jika Sudah Dapat Kartu Prakerja dan BPUM? Ini Jawaban dari Kemnaker
Apakah Bisa Terima BSU 2021, Jika Sudah Dapat Kartu Prakerja dan BPUM? Ini Jawaban dari Kemnaker /Pixabay

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Itulah penjelasan Kemnaker mengenai pertanyaan apakah bisa terima BSU 2021, jika sudah dapat Kartu Prakerja dan BPUM.***

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah