Menanggapi hal tersebut, Kemnaker mengungkapkan sasaran penerima yang prioritas dalam program pemulihan ekonomi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
"Penerima BSU Tahun 2021 ini 'diprioritaskan' bagi yang belum menerima kartu prakerja, PKH, atau BPUM," tulis Administrator di website Kemnaker.
Hal ini disebabkan karena pemerintah sudah mengadakan berbagai program bantuan sosial. Sehingga pemerintah berharap penerima bantuan adalah mereka yang sesuai dengan tujuan bantuan, termasuk BSU 2021.
Tujuan BSU adalah menambal kekurangan upah bagi para pekerja formal/buruh. Oleh sebab itu, pekerja formal adalah golongan yang diprioritaskan untuk menerima program ini.
Sedangkan untuk korban PHK, UMKM dan keluarga miskin sudah menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, PKH, BNPT, dan BPUM.
Link jawaban Kemnaker atas pertanyaan ini bisa diakses di sini [Klik disini]
Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 akan Segera dibuka, Simak Cara Daftarnya
Syarat Penerima BSU 2021
Dikutip dari website Kemnaker bahwa syarat penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK