Protokol Upacara 17 Agustus 2021, Warga Wajib Hentikan Kegiatan Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

- 12 Agustus 2021, 09:30 WIB
Simulasi badan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya berkumandan. Simak Protokol Upacara 17 Agustus 2021 Saat Pandemi Covid-19, Warga Wajib Hentikan Kegiatan 3 Menit Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Simulasi badan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya berkumandan. Simak Protokol Upacara 17 Agustus 2021 Saat Pandemi Covid-19, Warga Wajib Hentikan Kegiatan 3 Menit Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan /setneg.go.id

JOMBANG UPDATE – Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 di tengah pandemi covid-19 akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sehubungan dengan itu Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 terkait pedoman protokol upacara peringatan HUT RI ke-76.

Upacara peringatan detik-detik proklamasi juga hanya akan dihadiri undangan terbatas.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari website Kementerian Sekretariat Negara upacara peringatan kemerdekaan RI akan mengambil tema “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis Kedua BLUD Puskesmas Mayangan Jombang

Baca Juga: Chord 17 Agustus (Hari Merdeka) dengan Nada C untuk Sambut HUT RI Ke-76

Upacara akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, Wakil Presiden, Ketua DPR sebagai Pembaca Teks Proklamasi, dan Menteri Agama sebagai pembaca doa.

Tamu undangan juga terbatas, berikut daftar tamu undangan, yakni Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, dan Kapolri.

Upacara detik-detik proklamasi akan dilaksanakan di halaman istana merdeka, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x