Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak Pengertian hingga Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji

- 11 Agustus 2021, 19:15 WIB
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak Pengertian hingga Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak Pengertian hingga Syarat Menerima BLT Subsidi Gaji /Tangkapan Layar Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

JOMBANG UPDATE - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan pemerintah ke rekening penerima.

Program yang telah berlangsung sejak tahun lalu ini, kini kembali menuai pertanyaan masyarakat Indonesia, 'apa itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?'.

BSU atau BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah berupa dana bantuan yang digelontorkan untuk para pekerja atau buruh terdampak Covid-19.

Besaran dana bantuan BSU yaitu Rp.500 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan sehingga para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini menerima Rp1 juta.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Cair 12 Agustus 2021, Cek Nama Penerima BLT di Sini

Baca Juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kapan Cair ke Rekening Penerima

Dibandingkan dengan tahun 2020, syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 terdapat empat poin yang berbeda.

Keempat poin tersebut diantaranya, batasan gaji atau upah, batasan wilayah, besaran dana serta skema penyaluran.

Berikut JOMBANG UPDATE merangkum syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x