Protokol Upacara 17 Agustus 2021, Warga Wajib Hentikan Kegiatan Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan

- 12 Agustus 2021, 09:30 WIB
Simulasi badan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya berkumandan. Simak Protokol Upacara 17 Agustus 2021 Saat Pandemi Covid-19, Warga Wajib Hentikan Kegiatan 3 Menit Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Simulasi badan berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya berkumandan. Simak Protokol Upacara 17 Agustus 2021 Saat Pandemi Covid-19, Warga Wajib Hentikan Kegiatan 3 Menit Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan /setneg.go.id

Untuk menghormati proklamasi, segenap masyarakat Indonesia juga wajib menghentikan aktivitasnya sejenak selama 3 menit tepat pada pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB.

Selama 3 menit tersebut, masyarakat diminta untuk berdiri tegak bersamaan dengan dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Upacara akan dilakukan secara daring dan diharapkan semua masyarakat dari kota hingga pelosok dapat mengikuti kegiatan tersebut serentak di seluruh indonesia.

Namun terdapat pengecualian kepada warga yang memiliki aktivitas krusial dan tidak memungkinkan untuk menghentikan kegiatannya.

Pemerintah mengutus jajaran Polri dan TNI untuk membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut di setiap daerah.

Beberapa cara yang disarankan adalah dengan memperdengarkan sirine atau suara lain sebagai penanda. Sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan tanda suara tersebut dapat dibunyikan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lalu upacara Penurunan bendera Negara Sang merah Putih akan dilakukan pada pukul 16.50 hingga 17.35 WIB.

Upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan bendera Negara Sang merah Putih akan ditayangkan secara daring melalui website Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Selain itu dapat juga disaksikan melalui televisi di rumah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x