Login Simkah Web untuk Daftar Nikah Online 2021 di simkah.kemenag.go.id Lengkap dengan Dokumen Persyaratannya

- 9 Agustus 2021, 20:00 WIB
Login Simkah Web untuk Daftar Nikah Online 2021 di simkah.kemenag.go.id Lengkap dengan Dokumen Persyaratannya
Login Simkah Web untuk Daftar Nikah Online 2021 di simkah.kemenag.go.id Lengkap dengan Dokumen Persyaratannya /Tangkap layar: simkah.kemenag.go.id

JOMBANG UPDATE - Ketahui cara daftar nikah online 2021 dengan login simkah web yang disediakan oleh Kemenag (Kementerian Agama) lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan di Indonesia mengakibatkan berbagai acara termasuk pernikahan harus dilaksanakan secara online.

Terkait hal itu, pada tahun 2021 ini Kemenag memfasilitasi masyarakat untuk tetap bisa daftar nikah online dengan cara login simkah web di laman simkah.kemenag.go.id.

Selain itu, pasangan yang ingin menikah juga diminta untuk melampirkan dokumen sebagai persyaratan administrasi daftar nikah online yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Mudah via Aplikasi HP, Tak Perlu Repot Antre ke Samsat

Baca Juga: Aturan SIM C Terbaru, Pahami Sebelum Membuat Surat Izin Mengemudi

Pada dasarnya, pendaftaran nikah dapat dilakukan melalui beberapa cara antara lain melalui telepon, email, login simkah web, dan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) secara langsung.

Berhubung dengan adanya penerapan PPKM level 3 dan level 4 bagi beberapa daerah, maka masyarakat yang berada di wilayah tersebut harus mendaftar secara online di simkah web jika ingin melangsungkan pernikahan.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 dan P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021.

Lantas, bagaimana cara daftar nikah online 2021 di simkah.kemenag.go.id?

Baca Juga: Cek Fakta: Bantuan Covid-19 Rp900000 dari Pemerintah Untuk Pemilik SIM C, Benarkah?

Baca Juga: Pembuatan SIM Kini Bisa Secara Online, Berikut Persyaratan dan Cara Daftar SIM A, SIM B, dan SIM C

Berikut JOMBANG UPDATE bagikan cara daftar nikah secara online terbaru 2021 dengan login simkah web yang disediakan oleh Kemenag.

1. Pertama, kunjungi simkah web dengan klik link berikut.

2. Selanjutnya, login simkah web dengan klik opsi 'Daftar Nikah'.

3. Lalu, pilih lokasi akad nikah sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan di kolom yang tersedia.

4. Kemudian, pilih tempat akad nikah yang diinginkan (di KUA atau di luar KUA).

5. Pilih waktu akad nikah dengan mengisi tanggal dan jam.

6. Apabila jadwal yang dipilih tersedia, maka akan muncul tombol 'Lanjut'.

7. Setelah itu, klik 'Lanjut' dan pilih desa lokasi akad nikah.

8. Jika sudah, isi data calon suami dan calon istri yang akan menikah.

9. Jangan lupa untuk masukkan juga data Ayah Suami, Ibu Suami, Ayah Istri, Ibu Istri dan Wali Nikah.

10. Setelah lengkap, checklist dokumen persyaratan.

11. Lalu masukkan nomor HP yang masih aktif.

12. Berikutnya, unggah foto sesuai ketentuan.

13. Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah online.

Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan administrasi nikah online 2021 dilansir JOMBANG UPDATE dari simkah web, sebagai berikut.

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapatkan dari Kelurahan/Desa)

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Apabila calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

4. Surat Akta Cerai (Apabila calon pengantin sudah cerai)

5. Surat Izin Komandan (Apabila calon pengantin TNI atau POLRI)

6. Surat Akta Kematian (Apabila calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama jika:

  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
  • Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy e-KTP

8. Fotocopy Kartu Keluarga

9. Fotocopy Akta Kelahiran

10. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Apabila pernikahan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

11. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

12. Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Demikian informasi mengenai cara daftar nikah online 2021 dengan login simkah web di simkah.kemenag.go.id lengkap dengan dokumen persyaratannya.***

Editor: Anggita

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x