MK Diskualifikasi Paslon Bupati Yalimo, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan

- 1 Juli 2021, 20:30 WIB
MK Diskualifikasi Paslon Bupati Yalimo, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan
MK Diskualifikasi Paslon Bupati Yalimo, Ribuan Warga Mengungsi Akibat Kerusuhan /instagram.com/tni_angkatan_darat/

JOMBANG UPDATE - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi status Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo telah membuat 1.146 warga Kabupaten Yalimo, Papua, terpaksa mengungsi ketempat yang lebih aman.

Hal ini lantaran terjadinya kerusuhan pada 29 Juni 2021 sebagai aksi tidak terima atas didiskualifikasinya paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil melalui putusan resmi MK.

Setelah diskualifikasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, satgas gabungan dari Kodim 1702/Jayawijaya dan pihak Kepolisian setempat telah memberikan arahan perlindungan dan arahan agar tidak meninggalkan kabupaten Yalimo menuju Wamena.

"Kami berupaya melakukan pemulihan di sana saja, serta mendata ruko dan kios yang dibakar massa," tutur Dandim 1702/Jayawijaya Letkl Inf. Arif Budi Situmeang sebagaimana JOMBANG UPDATE kutip dari Antara.

Baca Juga: Polri Temukan 7 Hektar Ladang Ganja Kapasitas Panen 210 ton

Baca Juga: Hari Kedua Proses Evakuasi KMP Yunicee, Ditemukan Korban Meninggal Dunia

Letkol Inf. Arif mengatakan 1.146 pengungsi itu tersebar di koramil Yalimo sebanyak 423 orang, Kodim Kerangka Yalimo 77 orang, Polres Yalimo 526 orang, Gereja JRP 80 orang, dan Gereja Kingmi 40 orang.

Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kerusuhan yang diakibatkan dari didiskualifikasinya paslon Bupati Dabi-Jhon.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dari masyarakat. Rata-rata kerugian materiil dari masyarakat yang mengungsi ke beberapa tempat yang mereka anggap aman," tutur Letkol Arif.

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x