2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial
Staf yang bekerja maksimal 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sirkuit Mandalika, Sirkuit MotoGP Indonesia Dikelilingi Destinasi Eksotis
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan Dibuka 30 Juni, Wajib Lampirkan Dokumen Ini saat Mendaftar
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Tempat-tempat umum di antaranya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan