Jakarta Lockdown Bisa Jadi Opsi Anies Baswedan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

- 21 Juni 2021, 18:33 WIB
Jakarta Lockdown Bisa Jadi Opsi Anies Baswedan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Jakarta Lockdown Bisa Jadi Opsi Anies Baswedan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 /Tangkap layar Instagram/@dkijakarta

 

JOMBANG UPDATE - Belakangan ini, lonjakan kasus Covid-19 terjadi hampir di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Jakarta.

Wacana untuk menerapkan Jakarta lockdown pun menyeruak untuk mengatasi hal ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya menyebut kondisi DKI Jakarta tengah memasuki fase kritis penyebaran Covid-19.

Pernyataan tersebut bukan tanpa sebab. Diketahui, kasus harian Covid-19 di Jakarta menembus rekor selama pandemi virus corona merebak di Indonesia.

Baca Juga: Hoax Kabar Vaksin untuk Syarat Membuat SIM dan SKCK Beredar, Polri: Jangan Percaya

Baca Juga: Banpres BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juni

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, sebanyak 5.582 orang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 pada Minggu, 20 Juni 2021.

Lonjakan kasus aktif tersebut disebabkan penambahan kasus baru yang berturut-turut berada di atas 3 ribu kasus baru per hari.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyebutkan, sebanyak lima ribu warga Jakarta terpapar virus corona setelah dilakukan pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR).

Dalam menemukan kasus harian virus Covid-19 di Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan tes terhadap 19.572 spesimen pada Minggu, 20 Juni 2021.

"Dari jumlah spesimen tersebut, sebanyak 16.636 orang telah dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dan hasilnya 5.582 positif serta 11.054 negatif," kata Dwi.

Saat ini, Anies Baswedan masih memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.

Kebijakan tersebut mengatur tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berada di dalam zona kuning atau oranye.

Baca Juga: Ramai Tuduhan Taliban, Ini 5 Video Nussa dan Rara yang Ajarkan Akhlak Baik untuk Anak-anak

Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-60, Khofifah Indar Parawansa Beri Ucapan Ini

Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi.

Sementara kegiatan pembelajaran di zona kuning dan oranye diizinkan untuk belajar tatap muka sesuai aturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilaksanakan secara online.

Sedangkan sektor esensial dan fasilitas rumah sakit masih beroperasi 100 persen sebagaimana mestinya.

Anies juga memperingatkan warga Jakarta untuk menghabiskan waktu luang saat akhir pekan di rumah saja.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga mengatakan Pemprov DKI sedang mengkaji kebijakan yang paling tepat dalam pengendalian Covid-19 di ibu kota saat ini.

Selain itu, kebijakan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta juga akan memerhatikan perkembangan situasi di daerah-daerah sekitarnya, yaitu kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan demikian, apakah kebijakan yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI berikutnya cenderung mengarah ke karantina wilayah (lockdown) atau PSBB secara ketat?

"Tidak lama lagi mudah-mudahan, Pemprov akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Nanti segera diumumkan pak Gubernur," ujar Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.***

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah