JOMBANG UPDATE - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan adanya syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021, yaitu surat vaksinasi.
Dalam informasi itu, disampaikan bahwa masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau bukti sudah divaksin Covid-19 saat hendak membuat SIM dan SKCK.
Menanggapi beredarnya kabar tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo menegaskan kabar tersebut tidak benar adanya.
Djati memastikan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
Baca Juga: Jokowi Ulang Tahun ke-60, Khofifah Indar Parawansa Beri Ucapan Ini
"Itu hoaks, jangan percaya," kata Djati pada Senin, 21 Juni 2021.
Dia pun menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut, mengingat belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19, sehingga kebijakan itu tidak mungkin diberlakukan.
"Kan vaksinasi belum semua masyarakat Indonesia divaksin," tuturnya.