Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang sampai Agustus 2021, Berikut 23 Daftar Mobil yang Bebas Pajak Penjualan

- 14 Juni 2021, 19:35 WIB
Perpanjangan insentif PPnBM untuk mobil diberlakukan hingga Agustus 2021, ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif
Perpanjangan insentif PPnBM untuk mobil diberlakukan hingga Agustus 2021, ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif /PIXABAY/mohamed_hassan

JOMBANG UPDATE - Penerapan diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kembali diperpanjang hingga Agustus 2021.

Pemberlakuan kebijakan ini dikhususkan untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cylinder capacity (CC).

Relaksasi ini sebelumnya diagendakan berlangsung selama tiga bulan saja dan akan berakhir pada bulan Mei 2021.

Awalnya, kebijakan relaksasi PPnBM secara bertahap diterapkan dengan skema per tiga bulan.

 Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SBMPTN 2021, Berikut Sejarah Seleksi Penerimaan Mahasiswa dari Masa ke Masa

Baca Juga: KPK 'The EndGame' Full Movie Dirilis di YouTube, Dandhy Laksono Ajak Netizen Soroti Polemik TWK KPK

Karena pemotongan PPnBM 100 persen dilanjutkan hingga Agustus, maka pembebasan PPnBM sebesar 50 persen pun diberlakukan mundur sampai Desember 2021.

Setelah diadakannya rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan yang diajukan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Rapat yang digelar pada Jumat, 11 Juni 2021 itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam masa pandemi, akhirnya berbagai terobosan dihasilkan dari adanya rapat tersebut, salah satunya untuk sektor otomotif.

Dengan adanya relaksasi PPnBM, penjualan mobil di Indonesia terbukti meningkat walaupun dalam kondisi pandemi.

Hingga saat ini potensi industri otomotif disokong 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun serta serapan tenaga kerja yang mencapai 38.000 orang, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Kemenperin.

Perlu diketahui juga, lebih dari 1,5 juta orang bergantung pada pekerjaan di sepanjang rantai industri tersebut.

“Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat, karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Agus.

Baca Juga: Nonton KPK EndGame Full Movie, Tebak Siapa Orang Pertama yang Pernah Ditangkap KPK? Simak Sosoknya

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2021 Dibuka 14 Juni, Ini Cara Cek Hasilnya melalui Link Utama dan 29 Link Mirror

Dengan kembali diberlakukannya insentif PPnBM sebesar 100 persen, diharapkan ekonomi nasional semakin menggeliat ke arah tren positif.

Berikut daftar 23 mobil yang penjualannya dibebaskan dari PPnBM seperti di bulan Maret-Mei 2021.

23 Merek Mobil Bebas PPnBM 100%

  1. Toyota Yaris (semua varian)
  2. Toyota Vios (semua varian)
  3. Toyota Sienta (semua varian)
  4. Daihatsu Xenia (semua varian)
  5. Toyota Avanza (semua varian)
  6. Daihatsu Gran Max Minibus (semua varian)
  7. Daihatsu Luxio (semua varian)
  8. Daihatsu Terios (semua varian)
  9. Toyota Rush (semua varian)
  10. Toyota Raize (semua varian)
  11. Daihatsu Rocky (semua varian)
  12. Mitsubishi Xpander (semua varian)
  13. Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
  14. Nissan Livina (semua varian)
  15. Honda Brio RS (semua varian)
  16. Honda Mobilio (semua varian)
  17. Honda BRV (semua varian)
  18. Honda HRV (semua varian)
  19. Suzuki Ertiga (semua varian)
  20. Suzuki XL7 (semua varian)
  21. Wuling Confero (semua varian)
  22. Honda City Hatchback
  23. Honda CR-V 1.5

Dengan daftar 23 merek mobil bebas PPnBM 100% ini diharapkan bisa menambah referensi publik untuk membeli mobil yang diinginkan dan membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x